Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Rudiantara Dituding Rugikan Peserta Pemilu

Netizen Indonesia - Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan m...


Netizen Indonesia - Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebagai pelapor, menuding Rudiantara menguntungkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan merugikan Prabowo-Sandiaga,  lantaran membuat opini publik untuk tidak memilih paslon nomor urut 02.

Kejadian berawal dari Rudiantara meminta para pegawai memilih stiker sosialisasi pemilu 2019. Terdapat dua desain stiker diantaranya satu berwarna merah dengan tanda nomor 1 dan berwarna putih dengan tanda nomor 2.

Rudiantara meminta salah satu pegawai mengambil nomor 2 maju dan menanyakan alasan memilih nomor 2.

Alasan pegawai tersebut memilih nomor 2, terkait keyakinan atas visi dan misi yang di sampaikan nomor urut 2.

Diakhir dialog Rudiantara mengatakan, bahwa yang gaji para pegawai bukan keyakinan melainkan pemerintah. Menurut ACTA ucapan Rudiantara itu menguntungkan paslon nomor urut 01.

Pelapor menuding, Rudiantara melanggar pasal 282 dan 283 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi larangan penjabat negara untuk melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pelapor juga menuding, Rudiantara terjerat pasal 547 Undang-Undang Pemilu berisi hukuman penjabat negara yang melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.

Pelapor berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti sikap Rudiantara yang di nilai tidak adil.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Kompas.com
Image : Ngelmu.co

Reponsive Ads