Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kasus Ratna Resmi Ditutup, Bawaslu: Prabowo tak Lakukan Pelanggaran

Ratna Sarumpaet, dugaan kasus Hoaks (ilustrasi)[/caption] Berita24 - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait penyebaran informasi Hoaks ...

Ratna Sarumpaet, dugaan kasus Hoaks (ilustrasi) Ratna Sarumpaet, dugaan kasus Hoaks (ilustrasi)[/caption]

Berita24 - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait penyebaran informasi Hoaks yang di lakukan oleh aktifis senior Ratna Sarumpaet tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan kepolisian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah resmi menghentikan penanganan kasus tersebut.

Dasar penghentian kasus ini adalah terlapor Prabowo Subianto, Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak, Hanum Rais, dan Rachel Maryam terbukti tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu 7 Tahun 2107. Karena berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan setelah melalui tahapan kajian, maka pada Kamis (25/10) dengan nomor laporan 03/LP/PP/RI/0/0.00/X/2018, Bawaslu telah menetapkan untuk menghentikan kasus tersebut.

Ketika dikonfirmasi, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, membenarkan adanya keputusan penghentian kasus ini. Menurut dia, keputusan ini adalah rekomendasi Bawaslu secara resmi.

"Iya (tidak penuhi unsur pelangggaran) dan unsur kampanye. Itu sudah rekomendasi resmi kami. Sehingga dengan demikian, kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan," tegas Bagja.

Berdasarkan informasi Bawaslu, kasus hoaks Sarumpaet ini dilaporkan oleh Silas Dutu. Adapun terlapor dari kasus ini, yakni Badan Pemenangan Nasional capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Secara spesifik, laporan itu menyebut  Prabowo Subianto, Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak, Hanum Rais, dan Rachel Maryam sebagai terlapor.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tidak akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet. Sebab, Ratna yang juga berstatus sebagai terlapor baru menyanggupi permintaan klarifikasi pada Jumat (26/10).

"Jadi waktunya tidak cocok, sementara kami harus mengambil sebuah keputusan tanpa adanya kesaksian dari Ibu Ratna Sarumpaet. Karena, Bawaslu bekerja dengan waktu yang kami miliki dan besok adalah hari terakhir kami sesuai dengan masa penanganan pidana. Maka, sudah harus ada keputusan mengenai status kasus ini," jelas Fritz, Rabu (25/10).

Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan pleno pada Rabu malam untuk menentukan status kasus pelaporan kebohongan yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet. . Fritz menegaskan, sejumlah hasil klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi ahli dari KPU, dan bukti dibahas dalam pleno tersebut. Hasil klarifikasi tersebut, menurut dia, sudah bisa digunakan untuk mengambil keputusan soal laporan dugaan pelangggaran hoaks Ratna Sarumpaet.

#2019KuliahMurah? yuk Kepoin Disini

Penulis: Yani Suryani

Gambar: batamtoday.com

Sumber: Republika.Com



Reponsive Ads