Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara

Netizen Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan untuk membayar denda seb...


Netizen Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ia di anggap menerima suap dan gratifikasi selama menjabat, ia menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.

Menurut Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto, menyatakan terdakwa Yaya Purnomo terbukti bersalah secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Yaya telah terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mau Kuliah dengan Beasiswa ? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Kumparan.com
Image : Publica-news.com

Reponsive Ads