Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPPU Sarankan Kemenhub Tak Harus Atur Batas Tarif Bawah Ojol

Ojek online (ojol). Image : Tribunnews.com Netizen Indonesia - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih turut...

Ojek online (ojol). Image : Tribunnews.com

Netizen Indonesia - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih turut memberikan beberapa saran terkait penetapan tarif baru ojek online (ojol) yang telah diberlakukan sejak 1 Mei 2019.

Ia menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya tak perlu memberlakukan tarif batas bawah bagi konsumen. Karena, perlindungan terhadap pihak mitra pengemudi justru lebih penting.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019, pemerintah telah menentukan pemberlakuan tarif batas bawah yang terbagi ke dalam tiga zona.

Sedangkan, pada Sabtu 4 Mei lalu, Go-Jek sempat mengubah data tarif per km untuk wilayah Jabodetabek yang masuk Zona II, yaitu Rp 2.500 menjadi Rp 1.900. Perubahan mendadak tersebut menuai reaksi mitra pengemudi Go-Jek yang sempat mengancam mogok nasional pada Senin ini.

Ancaman itu rupanya mengubah keputusan Go-Jek yang mengembalikan besaran tarif seperti biasa, sehingga membuat driver ojolnya batal melakukan aksi.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Merdeka.com

Reponsive Ads