Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Sebab Dilakukannya Pemungutan Suara Ulang

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Image : Tribunnews.com Netizen Indonesia - Peneliti Perkump...

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Image : Tribunnews.com

Netizen Indonesia -
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, dalam UU Pemilu ada beberapa kondisi yang menyebabkan dilakukannya pemungutan suara ulang. Bila ditemukan surat suara yang sudah tercoblos atau dirusak oleh petugas KPPS.

Menurut Fadli, bila ada pemilih yang memberikan suara tetapi bukan merupakan hak pilihnya. Seperti, ia pemilih tambahan yang seharusnya hanya diberi surat suara Presiden namun juga diberi 4 surat suara lainnya. Beberapa kondisi tersebut yang disebutkan dalam UU Pemilu.

Fadli menambahkan, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang harus betul-betul dilakukan evaluasi oleh KPU beserta jajarannya, agar kejadian-kejadian yang menyebabkan pemungutan suara ulang tak dilakukan lagi.

Menurutnya, kalau rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan prosedur dan tahapan pemilu wajib diikuti oleh KPU, yakni rekomendasi yang didahului dengan sebuah kajian hukum yang berpedoman pada administrasi pemilu.

Fadli pun melihat dari rekomendasi Bawaslu di beberapa daerah memang selayaknya dilakukan pemungutan suara ulang. Seperti, di Palembang atau Maluku surat suara ditemukan sudah dicoblos serta pemilih yang memberikan suara tetapi bukan hak dia. Hal itulah yang menjadi sebab pemungutan suara ulang.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Republika.co.id

Reponsive Ads