Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Moeldoko : Siapapun yang Bertindak Inkonstitusional Akan Berhadapan dengan Hukum

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Image : Kompas.com Netizen Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, sangat menyayangkan a...

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Image : Kompas.com

Netizen Indonesia -
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, sangat menyayangkan adanya pihak yang ingin memanaskan suasana dengan mengancam melakukan people power atau gerakan massa terkait Pemilu 2019. Ia pun menegaskan kepada siapapun yang bertindak inkonstitusional akan berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, mau pamer sejuta atau dua juta orang, hal tersebut tak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih.

Moeldoko menjelaskan, sebaiknya seluruh pihak menahan diri menanti hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diakui secara konstitusi serta adanya konsekuensi bagi siapa yang mencoba-coba.

Karena, dalam kitab UU hukum Pidana Pasal 160 telah disebutkan jika ada yang berusaha menghasut dimuka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara. Hasutan tersebut yakni ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pun akan bertindak tegas bagi siapapun yang melanggar, termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Detik.com

Reponsive Ads