Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kendala Penyediaan Surat Suara Bagi Pemilih yang Masuk DPTb

Netizen Indonesia - Hingga 17 Februari 2019 KPU masih mendata pemilih di pemilu 2019 yang masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), KPU m...



Netizen Indonesia - Hingga 17 Februari 2019 KPU masih mendata pemilih di pemilu 2019 yang masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), KPU mencatat terdapat DPTb sebanyak 275.923 pemilih.

Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, jumlah tersebut tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan dan 496 Kabupaten/kota. Mereka yang terdata merupakan masyarakat yang melakukan kegiatan pindah memilih.

Jumlah DPTb terbanyak berada di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat yakni Jatim sebanyak 60.000 pemilih, Jateng sebanyak 40.000 pemilih dan Jabar sebanyak 11.000 pemilih.

Namun, Viryan mengatakan masih ada sejumlah kendala dalam penyediaan surat suara bagi pemilih yang masuk DPTb yaitu proses penyiapan surat suara untuk pemilih DPTb, bagi para pemilih di lapas atau di rutan karena perekaman e-KTP hanya dilakukan untuk napi lokal.

Oleh sebab itu, KPU akan berkoordinasi dengan Dukcapil, Pemerintah dan Bawaslu untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini. Dirinya berharap, nantinya pada 17 April 2019, seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Kumparan.com
Image : Medcom.id

Reponsive Ads