Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril Maknun

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril Maknun [caption id="" align="aligncenter" width="400"] Kejaksaan Ag...

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril Maknun

[caption id="" align="aligncenter" width="400"]Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril Maknun Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril Maknun[/caption] Berita24 - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun, Guru SMA 7 Mataram, NTB karena melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat tentang persepsi keadilan. Menurut Mukri, penundaan ini juga dikarenakan adanya surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim pengacara Baiq Nuril. Ia pun meminta kepada tim pengacara agar segera mengajukan peninjauan kembali agar kasus ini tidak berlarut - larut dan segera menghasilkan keputusan final, karena peninjauan kembali merupakan hak dari terdakwa. Walaupun eksekusi terhadap Nuril ditunda, Mukri mengatakan bahwa status bersalah masih belum gugur dari Baiq Nuril. Menurutnya, Baiq Nuril bersalah karena mendistribusikan suatu berita elektronik yang berkaitan dengan kesusilaan. Mukri juga menuturkan bahwa sesuai standar operasional, jaksa memiliki hak untuk mengajukan kasasi jika hakim memvonis bebas atau tidak sesuai keinginan penuntut. Eksekusi oleh kejaksaan adalah hasil dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril dengan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta juga subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Sebelumnya, Baiq Nuril dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang berinisial M ke polisi atas tuduhan menyebarkan rekaman elektronik berisi curhatan kepala sekolah ke Nuril yang menjurus ke pelecehan dan konten asusila. Mau dapat beasiswa? Cek DISINI Penulis  : Icha RF Sumber : nasional.tempo.co Image   : nasional.kompas.com

Reponsive Ads