Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pramono: Penyandang Desabilitas Mental Boleh Menggunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2019

Pramono: Penyandang Desabilitas Mental Boleh Menggunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2019 [caption id="" align="aligncenter&quo...

Pramono: Penyandang Desabilitas Mental Boleh Menggunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2019

[caption id="" align="aligncenter" width="640"]Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi[/caption] Berita24.com--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengemukakan, Penyandang disabilitas mental boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019 dengan beberapa syarat tetap berlaku. Ia menjelaskan,PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan Daftar Pemilih sudah mengatur tentang penyandang desabilitas mental di perbolehkan untuk menggunakan hak suaranya. KPU juga telah melayangkan surat edaran (SE) tertanggal 13 November kepada KPU Provinsi, Kabupaten dnan Kota. Selain itu, ada rekomendasi dari bawaslu yang meminta untuk mengakomodasi hak pilih penyandang disabilitas mental. "Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2015. Gangguan jiwa atau kehilangan ingatan itu kan tidak permanen. Maka jika tidak didaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian ketika pemungutan suara sudah sembuh, mereka bisa kehilangan hak pilih," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad (20/11). Pramono melanjutkan, putusan MK juga menyatakan penyandang disabilitas mental bisa dimasukkan dalam DPT terlebih dulu. Kemudian, ketika hari H pemungutan suara, dan dinyatakan sehat secara kejiwaan oleh dokter, yang bersangkutan boleh menggunakan hak pilih. Sebaliknya, jika yang bersangkutan tidak mendapatkan rekomendasi atau surat keterangan bahwa sudah sehat dari dokter kejiwaan, dia tetap tidak bisa memilih. "Jadi tetap dimasukkan ke DPT karena kesehatan mental atau jiwa itu sebetulnya juga gradasinya banyak, tidak semuanya permanen. Jadi hak pilihnya dulu yang dilindungi, sementara soal nanti mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa," tegasnya. Pramonomengakui jika belum semua penyandang disabilitas mental masuk ke DPT saat ini. "Sebagian sudah masuk. Tetapi itu masuk dalam data penyandang disabilitas secara umum yang jumlahnya masih tercatat sebanyak 400 ribu orang," katanya. #2019KuliahMudah yu cek Beasiswanya disini Penulis : yani Suryani Gambar : Medcom.com Sumber : Republika. com

Reponsive Ads