Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

5 Fakta Soal Tarif Ojek Online Teranyar

Aturan tarif ojek online sudah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan, kemarin, 25 Maret 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jende...



Aturan tarif ojek online sudah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan, kemarin, 25 Maret 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Regulasi itu bernama Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dari aturan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019 itu, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu:

1. Penentuan tarif itu dibagi menjadi tiga zona
Dalam aturan Kementerian Perhubungan, zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Papua.

2. Tarif batas atas dan bawah

Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600.

Semua batas tarif batas bawah yang disebutkan itu dihitung per kilometer. Tarif ini berlaku nett atau tarif bersih yang diterima oleh pengemudi dan akan dievaluasi tiga bulan sekali.

3. Aturan tarif belajar dari Thailand dan Vietnam

Di Thailand dan Vietnam sudah menerapkan aturan tarif. Kebijakan tarif ojek online di Thailand menjadi salah satu panduan bagi pemerintah Indonesia. Di Thailand, tarif minimal ojek online sekitar 20 Baht atau Rp 9.000 sampai empat kilometer pertama. Selanjutnya, tarif per kilometer sebesar lima Baht atau sekitar Rp 2.200.

4. Harga promo

Saat mengumumkan aturan baru itu, Kementerian Perhubungan tak turut menyinggung tarif promo. Kendati tak diatur dalam surat keputusan menteri, aplikator tetap bisa memberlakukan tarif promo. Namun harga promo tidak boleh di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan Kementerian Perhubungan.

5. Apresiasi

Forum Warga Kota Jakarta atau Fakta menilai tarif dan regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan terkait ojek onlineitu sudah sangat mendukung kebutuhan para pengemudi. Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan,  menilai pemerintah sudah sangat baik dalam menyerap aspirasi dari masyarakat terutama para pengemudi ojek online tersebut.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar : Tempo.co
Sumber : Tempo.co

Reponsive Ads