Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Usaha Jastip Merajalela Akibatkan Kerugian Bagi Negara

Ilustrasi Jasa titip. Image : Moneysmart.id Netizen Indonesia - Usaha Jasa titip (jastip) kini menjadi lapangan pekerjaan baru yang bany...

Ilustrasi Jasa titip. Image : Moneysmart.id

Netizen Indonesia -
Usaha Jasa titip (jastip) kini menjadi lapangan pekerjaan baru yang banyak dilirik oleh sejumlah masyarakat. Bahkan, jastip tak hanya berkembang di dalam negeri saja akan tetapi juga merambah ke luar negeri.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, potensi kerugian negara mencapai 17 persen dari harga barang apabila jastip marak di Indonesia. Kerugian tersebut berasal dari PPN 10 persen, Pph 10 persen serta Bea Masuk 7,5 persen.

Heru mengatakan, pemerintah tak melarang masyarakat membawa barang dari luar negeri. Akan tetapi, harus dikondisikan jumlah barang dengan harga yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri yakni maksimal sekitar Rp 7 juta.

Heru pun menambahkan, kita tertibkan, kita arahkan agar mengimpor secara resmi yang telah ditetapkan. Tak boleh pergi ke luar negeri tapi jika niatnya untuk berdagang di perbolehkan, jika memang ingin berdagang ia akan fasilitasi dengan dokumen secara benar.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Merdeka.com

Reponsive Ads