Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemberian Promo Besar-Besaran Diperbolehkan Asal Tak Langgar Aturan

Logo Grab. Image : Tempo.co Netizen Indonesia - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru ojek online yang diatur dalam keputu...

Logo Grab. Image : Tempo.co

Netizen Indonesia -
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru ojek online yang diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019 yakni sejak 1 Mei 2019. Dalam kebijakan tersebut pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang di bagi ke dalam tiga zona berbeda.

Menanggapi hal tersebut, salah satu aplikator ojek online yaitu Grab Indonesia mencoba menyiasatinya dengan kerap memberikan promo besar-besaran bagi pihak konsumen.

Pengamat transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Dharmaningtyas menjelaskan, apa yang dilakukan Grab Indonesia masih terbilang wajar, asal bentuk promo yang diberikan tak melanggar aturan.

Ia pun menambahkan, jika ingin menambah bonus diperbolehkan, tetapi tak melanggar batas bawah dan batas atas. Karena, kalau batas bawah untuk melindungi pengemudi, batas atas itu untuk melindungi konsumen.

Dharma mengatakan, pemerintah memang sengaja menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk ojek online. Hal tersebut karena, demi terciptanya keadilan bagi pihak pengemudi maupun konsumen.

Ia pun menilai, bahwa ojek online merupakan alat transportasi komplementer yang menjadi penunjang sarana transportasi publik yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti TransJakarta serta KRL.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Merdeka.com

Reponsive Ads