Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

BI Terbitkan Aturan Terkait Penyelenggaraan Sarana Transaksi Pasar Uang dan Valas

Mata uang. Image : Kerjausaha.com Netizen Indonesia - Bank Indonesia terbitkan aturan terkait penyelenggara sarana pelaksanaan transaks...

Mata uang. Image : Kerjausaha.com

Netizen Indonesia - Bank Indonesia terbitkan aturan terkait penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas). Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indoneisa (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019.

Menurut Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Agusman menjelaskan aturan ini berlaku pada 29 April 2019. Aturan itu juga penting untuk menjaga kestabilan nilai rupiah melalui kebijakan moneter yang didukung oleh sistem keuangan.

Menurutnya, sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan termasuk di pasar uang dan pasar valas telah berkembang dengan pesat seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi. Oleh sebab itu, penting bagi Bank indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di pasar uang dan pasar valas melalui pengaturan terhadap penyelenggara transaksi.

Adapun penyelenggara transaksi yang dimaksud adalah penyedia Electronic Trading Platform (ETP/wadah perdagangan daring). Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas. Perbankan Systematic Internalisers (SI) dan Penyelenggara Bursa Berjangka.

Agusman pun menambahkan, Selain untuk mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (pengguna jasa), dan integrasi pasar keuangan. Aturan tersebut juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Detik.com

Reponsive Ads