Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Internet Lawyer Network Minta Jokowi Beri Amnesti Kasus Baiq Nuril

Internet Lawyer Network Minta Jokowi Beri Amnesti Kasus Baiq Nuril Internet Lawyer Network Minta Jokowi Beri Amnesti Kasus Baiq Nuril  Be...

Internet Lawyer Network Minta Jokowi Beri Amnesti Kasus Baiq Nuril

Internet Lawyer Network Minta Jokowi Beri Amnesti Kasus Baiq Nuril Internet Lawyer Network Minta Jokowi Beri Amnesti Kasus Baiq Nuril Berita24 - Internet Lawyer Net atau ILawNet yang menaungi sejumlah lembaga bantuan hukum, meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun atas kasus pelanggaran UU ITE yang menimpanya. ILawNet menduga adanya cacat hukum dalam putusan hakim di kasus tersebut. Anggara, anggota ILawNet sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform menduga majelis hakim di tingkat kasasi tidak memahami perkara yang disidangkan. Menurut Anggara, Nuril sebenarnya adalah korban dari pelecehan seksual yang dikriminalisasi. Nuril divonis melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Nuril dituding menyebarluaskan konten yang memuat percakapan mesum kepala sekolah tempatnya bekerja dulu, ia dihukum 6 bulan penjara dengan denda maksimal Rp 500 juta. Anggara berpendapat bahwa Nuril tidak mentransmisikan percakapan tersebut. Kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi juga mengatakan bahwa kliennya hanya merekam percakapan kepala sekolah soal hubungan spesialnya dengan perempuan, Nuril merasa tidak nyaman dengan percakapan tersebut dan merekamnya untuk mempertahankan martabatnya. Teman - temannya juga menuding Nuril memiliki hubungan spesial dengan kepala sekolah, akhirnya Nuril menyimpan rekaman tersebut untuk membuktikan bahwa ia hanya objek yang diceritai bukan orang yang menjalin hubungan dengan atasannya. Nuril pun menyerahkan hasil rekaman tersebut ke salah seorang temannya, lalu rekaman itu tersebar. Aziz mengatakan Nuril tidak dapat disalahkan atas tersebarnya rekaman tersebut, sebab transmisi informasi elektronik tersebut bukan dilakukan oleh Nuril. Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan kasus Nuril ini dapat membuat para perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual enggan melaporkan pelaku ke ranah hukum lantaran takut pelaporannya menjadi bumerang seperti apa yang terjadi pada Nuril. Amnesti Presiden Jokowi yang diminta dari sejumlah pihak merupakan salah satu cara untuk menghilangkan ketakutan korban. Amnesti untuk Nuril juga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Mau dapat beasiswa? Cek Disini PenulisƂ  : Icha RF Sumber : nasional.tempo.co ImageƂ  Ƃ  : kompas.com

Reponsive Ads