Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Sempat Ajukan Praperadilan Lagi, Eggi Sudjana Kembali Cabut Gugatan

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana sempat mengajukan gugatan praperadilan lagi sebelum penangguhan penahanannya dikabulkan. Saat ini,...



Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana sempat mengajukan gugatan praperadilan lagi sebelum penangguhan penahanannya dikabulkan. Saat ini, pihak Eggi Sudjana kembali mencabut gugatan itu karena penahanannya sudah ditangguhkan.

Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Achmad Guntur, praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 74/Pid.Pra/2019/PNJkt.sel yang diajukan pada 18 Juni. PN Jaksel sudah menetapkan jadwal sidang perdana pada 1 Juli pukul 10.00 WIB.

Secara terpisah, Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mengaku alasan pengajuan praperadilannya yang kedua karena sebelumnya tidak ada kejelasan permohonan penangguhannya dikabulkan. Akhirnya dia kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Namun setelah ada informasi positif bahwa kliennya akan ditangguhkan, Alkatiri mengaku meminta stafnya untuk mengajukan pencabutan gugatan praperadilan. Akan tetapi Alkatiri mengaku belum menerima panggilan sidang untuk bersidang pada 1 Juli.

"Ya memang kami rencana kemarin untuk mencabut itu. Apakah mungkin karena saya di luar kota, minta teman-teman untuk mencabut karena kan keadaannya sudah berubah ya penahanannya kan sudah di tangguhkan," kata Alkatiri, saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Alkatiri mengaku surat pencabutan gugatan itu dikirimkan sebelum Eggi ditangguhkan penahanannya Senin (25/6). Menurut Alkatiri, gugatan praperadilan itu dicabut karena sudah tak ada lagi urgensinya.

"Iya Eggi Sudjana mengajukan praperadilan masalah penangkapan dan penahanan, dan faktanya sekarang sudah ditangguhkan sudah tidak ada urgensinya (karena Eggi sudah ditangguhkan)," ungkapnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana resmi mencabut gugatan praperadilannya yang pertama (29/5) dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Eggi menggugat status tersangka dalam kasus dugaan makar.

Diketahui, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin Dasco. Penyidik yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti, sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. 

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Reponsive Ads