Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tanggapan BPN Terkait People Power yang Dapat Dipidana

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Image : Okeline.com Netizen Indonesia - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan people power ...

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Image : Okeline.com

Netizen Indonesia -
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan people power yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dapat dipidana. Menurut Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menilai, pernyataan itu dapat membuat kegaduhan baru.

Andre berpandangan tak ada pihak yang menggerakkan people power bertujuan untuk membuat keributan. Sejauh ini, people power atau aksi demonstrasi yang dilakukan masih dalam koridor undang-undang.

Andre mengatakan, demonstrasi merupakan salah satu cara masyarakat mengemukakan pendapat yang dijamin undang-undang. Ia menambahkan, saat ini people power yang beberapa kali terjadi adalah mengemukakan pendapat secara damai.

Seperti, demontrasi menyuarakan kecurangan pemilu hingga menuntut agar Bawaslu bekerja mengungkap kecurangan. Aksi people power itu dilakukan dengan damai dan sesuai koridor konstitusi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyinggung mobilisasi massa dengan people power dalam rapat evaluasi proses Pemilu 2019 bersama DPD RI. Ia menjelaskan mobilisasi massa harus mengikuti mekanisme hukum agar tak menganggu ketertiban publik dan tak mengancam keamanan nasional.

Akan tetapi, Tito mengatakan apabila mobilisasi massa bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah, aksi tersebut dapat terancam masuk kategori tindak pidana yang diatur melalui UU yang sudah disepakati.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Kumparan.com

Reponsive Ads