Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Rencana OJK Tertibkan Usaha Gadai yang Tak Berizin

Pegadaian. Image : Bertuahpos.com Netizen Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbitkan aturan terkait usaha gadai yang tak be...

Pegadaian. Image : Bertuahpos.com

Netizen Indonesia -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbitkan aturan terkait usaha gadai yang tak berizin. Sejak 2016 tercatat 585 pelaku usaha gadai tak berizin OJK.

Direktur Pengawas Lembaga Keuangan Khusus OJK Supriyono menjelaskan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian, bagi perusahaan yang belum memiliki izin atau masih terdaftar diberikan waktu batas peningkatan izin hingga 29 Juli 2019.

Supriyono mengatakan, salah satu syarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar. Akan tetapi, belum memiliki izin yaitu wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pegadaian paling lama 3 tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.


Pada saat mengajukan izin usaha diharuskan memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara, untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.

Jika langkah tersebut tidak berhasil, maka OJK akan ambil langkah tegas, yakni dengan menggandeng Satgas Waspada Investasi. Dengan Satgas ini, nantinya pelaku usaha gadai tak berizin akan diterbitkan.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Republika.co.id 

Reponsive Ads