Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Image : Pantau.com Netizen Indonesia - Polda Metro Jaya tegaskan penangkapan Eggi sudah sesuai...
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Image : Pantau.com |
Netizen Indonesia - Polda Metro Jaya tegaskan penangkapan Eggi sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, Eggi masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Polisi akan memutuskan Eggi di tahan atau tidak setelah 1 x 24 jam setelah penangkapan itu.
Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/2012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono menjelaskan, surat pemberitahuan penangkapan tersebut dibacakan saat Eggi di periksa.
Eggi telah menandatangani surat perintah penangkapan tersebut. Akan tetapi, penangkapan itu diprotes oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Ia menilai penangkapan kliennya itu sebagai sebuah kejanggalan.
Padahal, menurut Argo, Eggi masih diperiksa diruangan penyidik. Eggi juga tak akan melarikan diri sehingga tak perlu ditangkap.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
Sumber : Detik.com