Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Eggi Sudjana Resmi Ajukan Gugatan Atas Tuduhan Pasal Makar

Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana. Image : Kompas.com Netizen Indonesia - Calon Anggota legislatif...

Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana. Image : Kompas.com

Netizen Indonesia -
Calon Anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eggi mengajukan gugatan atas status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya atas tuduhan pasal makar.

Eggi menegaskan, bahwa kliennya tak pernah melakukan perbuatan makar dan juga ujaran kebencian apalagi berita bohong sebagaimana pasal yang dilaporkan. Karena apa yang disampaikan oleh Eggi menurutnya adalah sebagai advokat dari BPN Prabowo-Sandi.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tak pasti atau kabar yang berlebihan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukun pidana.

Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan people power.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Republika.co.id

Reponsive Ads