Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tanggal Merah 2019, Cek Kalendar Sekarang! Berikut Daftar Hari Libur Nasional yang Perlu Dicatat

Tanggal Merah 2019, Cek Kalendar Sekarang! Berikut Daftar Hari Libur Nasional yang bisa kalian Manfaatkan untuk Liburan. Memasuki bulan Apri...



Tanggal Merah 2019, Cek Kalendar Sekarang! Berikut Daftar Hari Libur Nasional yang bisa kalian Manfaatkan untuk Liburan.

Memasuki bulan April 2019, sebaiknya kalian kembali melihat kalendar untuk memastikan kapan Hari Libur Nasional.

Di bulan ke empat di tahun 2019 kali ini, terdapat beberapa tanggal merah yang patut dinantikan untuk kalian yang berencana menyempatkan diri untuk liburan.

Setidaknya ada 3 tanggal merah nasional yang cukup dinantikan oleh beberapa pegawai pemerintahan atau pegawai swasta.

Diantaranya adalah tanggal 3 April yang diperingati oleh pemerintahan Indonesia, sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Kemudian tanggal 17 April 2019, ketika bangsa Indonesia merayakan pesta demokrasi dalam rangka Pemilihan Umum serentak.

Dimana tanggal tersebut ditetapkan Hari Libur Nasional oleh pemerintahan melalui undang-undang yang berlaku.

Kemudian pada tanggal 19 April 2019, dimana umat kristiani merayakan Jumat Agung dan dirayakan juga oleh umat Katolik di Indonesia.

Selain itu berikut adalah tanggal merah 2019 yang perlu kalian ketahui.

• Kalender 2019 - Ada 20 Hari Libur di Tahun 2019, Juni Panen 5 Hari Tanggal Merah!

• Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2019 , Total 20 Tanggal Merah, Rencanakan Liburanmu!

• Niatnya Pamer Libur Isra Mikraj 2018 Foto Netizen Ini Jadi Perdebatan Tanggal Merah 13 atau 14?

Mengutip dari Kominfo.go.id pada Senin (1/4/2019) setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Dimana Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Dan ikut serta di dalamnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.

Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa).

Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini

Gambar : TribunStyle.com
Sumber : TribunStyle.com

Reponsive Ads