Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Selain Korban, KPPAD Juga Dampingi Pelaku di Kasus Audrey

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) tak hanya memberikan pendampingan kepada Audrey, siswi yang...



Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) tak hanya memberikan pendampingan kepada Audrey, siswi yang menjadi korban pengeroyokan di Pontianak. Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menyebut pihaknya juga memberikan pendampingan kepada tiga tersangka kasus pengeroyokan Audrey.

"Pelaku dan korban sama-sama di bawah umur, iya dong, masa kita berpihaknya ke satu aja, kalau pelakunya dewasa nggak kita dampingi," kata Eka saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/4/2019).

Eka menjelaskan pendampingan yang diberikan KPPAD kepada tersangka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun Eka mengatakan pihaknya akan fokus kepada korban.

"Karena tugas KPPAD pendampingan, kita akan tetap melakukan pendampingan sampai akhir dari kepastian hukum yang akan ditetapkan kepada tiga pelaku ini. Tapi, ini ada tapinya, karena saat ini korban juga memerlukan pendampingan, jadi kita itu lebih fokus dulu ke korban, haknya korban," terang Eka.

Untuk pendampingan kepada tersangka, lanjut Eka, diberikan hingga proses persidangan. Nantinya, yang akan mendampingi tersangka adalah Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu.

"Di KPPAD itu ada 15 bidang. Kalau yang namanya di bidang ADH, anak yang berhadapan dengan hukum itu di-handle oleh wakil ketua saya. Nah beliau itu yang menangani masalah ADH. Jadi kalau anak-anak yang berhadapan dengan hukum, tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan ini nanti yang mendampingi itu ya beliau," papar Eka.

Untuk di persidangan nanti, KPPAD Kalbar akan menunggu keputusan keluarga tersangka. Eka mengatakan apabila keluarga tersangka tidak menyewa pengacara, KPPAD akan membantu untuk mencarikan.

"Pengacara itu tergantung nanti, kalau dari pihak ADH, dari keluarganya ada pengacara, kita juga pengacara dan akan berdampingan di situ. Ya kalau nggak ada (pengacara dari keluarga) ya kita bantu untuk mencarikan. KPPAD juga punya pengacara yang bekerja sama dengan KPPAD," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan Audrey masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar, dan NN atau Ec (siswa SMA). Penetapan tersebut dari hasil pemeriksaan ketiganya yang mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," kata Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir.

Ketiga tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada korban, pihak keluarga, serta masyarakat luas.

"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum," kata salah seorang tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Pontianak seperti dilansir Antara, Rabu (10/4).

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar : Detik.com
Sumber : Detik.com

Reponsive Ads