Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemberlakuan Denda Rp 500 Ribu Bagi Penumpang MRT yang Tak Taat Aturan

Sampah menumpuk di tangga masuk stasiun MRT Bundaran HI. Image : Mediaindonesia.com Netizen Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Basw...

Sampah menumpuk di tangga masuk stasiun MRT Bundaran HI. Image : Mediaindonesia.com

Netizen Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, MRT Jakarta memang tak menyediakan tempat sampah di setiap stasiun. Menurutnya, ketidaktersediaan tempat sampah menjadi bagian dari pembelajaran agar masyarakat tak membuang sampah sembarangan.

Terkait sampah yang sempat menumpuk di pintu masuk Stasiun Bundaran HI, Anies mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan agar kejadian serupa tak terulang. Meskipun tak tersedia tempat sampah, masyarakat harus membawa sampahnya sendiri.

Ia pun tak menutup kemungkinan terkait pemberlakuan denda Rp 500 ribu kepada penumpang MRT yang tak taat.

Menurut Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menjelaskan pihaknya akan menindak tegas penumpang yang tak disiplin itu.

Kamal menambahkan, besaran denda Rp 500 ribu adalah keputusan PT MRT Jakarta bersama dengan Pemprov DKI. Selain itu, ancaman dalam bentuk denda tersebut akan diikuti dengan pemasangan plang peringatan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Tempo.co

Reponsive Ads