Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Luhut Minta Menteri Kelautan Ubah Peraturan Terkait Budidaya Benih Lobster

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat berada di Pelabuhan, Tigaras, Simalungun. Image : Kompas.com Netizen Indones...

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat berada di Pelabuhan, Tigaras, Simalungun. Image : Kompas.com

Netizen Indonesia -
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan penjabat Kelautan dan Perikanan (KKP). Pertemuan tersebut terkait dengan budidaya benih lobster.

Direktur Pembenihan KKP, Coco Kokarkin Soetrisno mengatakan, bahwa Luhut meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Ranjungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Poin yang diubah yaitu pasal 7 yang mengatakan setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya

Luhut menjelaskan, Susi telah membuat pengecualian. Benih lobster dapat dibudidayakan dengan syarat budidaya dilakukan didaerah hospot alias daerah penangkapan lobster.

Luhut menjelaskan, ia ingin agar poin pengecualian tersebut juga dimasukkan ke dalam Permen. Seperti benih lobster boleh dijual untuk dibudidayakan asal hal tersebut dilakukan di daerah hospot alias di tempat sumber penangkapan benih.


Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Merdeka.com

Reponsive Ads