Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Terbukti Pakai Kokain, Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun

Richard Muljadi divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain. Majelis hakim memvonis Richard dengan pidana selama 1,5 t...



Richard Muljadi divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain. Majelis hakim memvonis Richard dengan pidana selama 1,5 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," ucap ketua majelis hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2019). 

"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO," imbuh Krisnugroho. 

Perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Unsur yang terbukti menurut hakim unsur berdiri sendiri adalah penggunaan narkotika yang dilakukan benar-benar untuk konsumsi sendiri dan tidak untuk dijual-diedarkan. Krisnugroho mengatakan, dalam fakta persidangan, tidak ada bukti bahwa Richard terlibat dalam peredaran narkoba. 

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah memerangi narkoba. Dalam pertimbangan yang meringankan, hasil assessment BNN memerintahkan Richard direhabilitasi karena menunjukkan kecanduan terhadap narkotika dan alkohol.

"Dengan kesimpulan dari hasil assessment yang dilakukan terhadap terdakwa, terdakwa adalah penyalah guna kokain dan alkohol perlu direhabilitasi secara medis di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah," ujar Krisnugroho. 

Krisnugroho mengatakan hal meringankan lainnya adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta mengaku tak akan mengulangi perbuatannya dan mohon memberikan kesempatan untuk menata kesempatan masa depannya. Terdakwa juga tidak pernah dihukum. 

Menyikapi putusan itu, pihak JPU dan pengacara mengatakan pikir-pikir. Sementara itu, Richard Muljadi juga mengatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir," sambil berjalan ke ruang tunggu tahanan. 

Richard Muljadi sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.

Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini

Gambar : iNews.id
Sumber : Detik.com

Reponsive Ads