Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tanggapan BPN Terkait Jokowi dapat Gunakan Fasilitas Negara saat Masa Kampanye

Tanggapan BPN perihal Jokowi gunakan fasilitas negara saat masa kampanye adalah benar. Akan tetapi, BPN mengkritik jika Jokowi gunakan jab...

Tanggapan BPN perihal Jokowi gunakan fasilitas negara saat masa kampanye adalah benar. Akan tetapi, BPN mengkritik jika Jokowi gunakan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri. 

Netizen Indonesia - Kubu tim sukses pemenangan Prabowo-Sandiaga tanggapi pernyataan KPU yang memperbolehkan calon presiden Jokowi menggunakan fasilitas negara saat masa kampanye dalam Pilpres 2019.

Menurut Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean menjelaskan, pernyataan KPU terkait fasilitas negara yang melekat pada presiden Jokowi itu benar, seperti kendaraan dinas, pesawat, pengamanan serta protokoler.

Menurutnya, yang tidak di perbolehkan digunakan oleh Presiden yaitu menggunakan fasilitas negara untuk ajang kampanye. Seperti, Istana Negara dipakai sebagai tempat kampanye atau pesawat kepresidenan digunakan untuk mengangkut relawan dan timses.

Namun, Ferdinand mengingatkan yang perlu diperhatikan yakni tidak boleh mempergunakan kekuasaannya sebagai Presiden untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri.
Karena hal tersebut telah diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 282, bahwa penjabat struktural, menteri, bupati dilarang menggunakan jabatannya untuk membuat kebijakan yang Menguntungkan dirinya sendiri serta merugikan orang lain.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Tirto.id
Image : Detik.com

Reponsive Ads