Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Hestu Yoga : Pemberlakuan Aturan Pajak E-commerce Marketplace maupun Media Sosial

Pemberlakuan aturan pajak e-commerce keseluruhan untuk UKM di marketplace maupun media sosial.  Netizen Indonesia - Direktorat Jenderal...

Pemberlakuan aturan pajak e-commerce keseluruhan untuk UKM di marketplace maupun media sosial. 

Netizen Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merespon kekhawatiran Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) terkait pemberlakuan PMK Nomor 210 Tahun 2018. Yang rencananya akan berlaku pada April 2019.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemberlakuan aturan pajak e-commerce keseluruhan untuk UKM baik di marketplace maupun media sosial.

Hestu mengatakan, aturan yang berlaku memang diawali pemberlakuan kepada UKM yang berada di marketplace. Tetapi, hal tersebut tidak menutup kemungkinan Ditjen Pajak tidak mengawasi kegiatan Usaha di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Oleh sebab itu, otoritas pajak nasional meminta kepada iDEA untuk tidak perlu khawatir terhadap pemberlakuan PMK 210 pada April mendatang. Karena, sesuai dengan beberapa ketentuan yang berlaku untuk seluruhnya.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Detik.com
Image : Epicentrum.id

Reponsive Ads