Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Fasilitas Negara yang dapat Digunakan Jokowi saat Masa Kampanye

Jokowi dapat gunakan 3 fasilitas negara saat masa kampanye diantaranya fasilitas kesehatan, protokoler serta fasilitas keamanan.   Netiz...

Jokowi dapat gunakan 3 fasilitas negara saat masa kampanye diantaranya fasilitas kesehatan, protokoler serta fasilitas keamanan.  

Netizen Indonesia -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan Presiden Jokowi memang diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ada fasilitas negara yang memang melekat ke Jokowi sebagai kepala negara meskipun saat berkampanye.

Menurutnya, ada 3 fasilitas negara yang melekat kepada Jokowi yakni fasilitas kesehatan, protokoler, serta fasilitas keamanan.

Fasilitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 305 menyebutkan fasilitas itu menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional

Pemilihan presiden berbeda dengan pemilihan kepala daerah dimana dalam pilkada inkumben harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Hal tersebut berbeda dengan pemilihan presiden yang cakupan wilayahnya lebih luas. Jabatan presiden itu melekat pada Presiden Jokowi, sampai dengan masa batasannya berakhir.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Tempo.co
Image : Tirto.id

Reponsive Ads