Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Bisnis MLM Haram dan Mengandung Unsur Tipu Muslihat

Netizen Indonesia - Rekomendasi Nahdlatul Ulama soal Multi Level Marketing (MLM) menuai polemik. Menurut NU dalam musyawarah nasional A...




Netizen Indonesia - Rekomendasi Nahdlatul Ulama soal Multi Level Marketing (MLM) menuai polemik. Menurut NU dalam musyawarah nasional Alim Ulama, di Banjar, Jawa Timur perihal bisnis MLM haram.

Menurut Ketua PBNU Robikin Emhas dalam keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah, menilai bisnis MLM yang menjanjikan bonus dari perekrutan merupakan money game karena ada unsur tipu muslihat (gharar).

Ia menjelaskan ada syarat sah dalam hukum jual beli, salah satunya adalah adanya barang yang akhirnya menghasilkan keuntungan. Sedangkan, dalam bisnis MLM yang menjanjikan bonus setiap perekrutan itu, menurut di menyalahi prinsip akad jual beli.

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, bisnis MLM yang disebut haram adalah jika keuntungan diperoleh dari merekrut anggota atau membangun jejaring.

Proses merekrut ini sama seperti skema Ponzi atau modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan pada investor dari uang mereka sendiri.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Kumparan.com
Image : Nu.or.id

Reponsive Ads