Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Putusan MA Terkait Perkara Buni Yani

Netizen Indonesia - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, tidak ada perintah penahanan dalam putusan MA terkait ...


Netizen Indonesia - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, tidak ada perintah penahanan dalam putusan MA terkait perkara yang menjerat Buni Yani.  Tetapi, kejaksaan tetap melakukan eksekusi terhadap kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Andi, yang dipersoalkan tidak ada perintah dalam putusan MA dan putusan kasasi Tapi, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir. Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak,  penuntut umum dan terdakwa sudah mengandung unsur eksekutorial.

Andi membantah tudingan pengacara Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tidak jelas. Menurutnya, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Artinya,  Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya.

Andi juga menegaskan bahwa utusan kasasi MA terhadap Buni Yani ini sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, eksekusi bisa segera dilakukan.

Buni Yani dijadwalkan akan di eksekusi pada Jum'at hari ini. Namun kuasa hukum Buni Yani,  Aldwin Rahadian, menyatakan putusan MA kabur.  Aldwin juga meminta agar penahanan terhadap Buni Yani ditunda.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Kompas.com
Image : Merdeka.com

Reponsive Ads