Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Dilaporkan ke Bawaslu, Rudiantara Bantah Kampanyekan Salah Satu Capres

Netizen Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataany...



Netizen Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataanya yang di tujukan kepada salah satu pegawainya yang mengandung unsur kampanyekan salah satu Capres.

Rudiantara menjelaskan, tak ada niat untuk mengarahkan pegawainya memilih Capres Joko Widodo dalam Pilpres 2019, sama sekali tidak ada atribut atau tema kampanye.

Karena sebelumnya, Rudiantara di laporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Anggota ACTA, Nurhayati menjelaskan pernyataan Rudiantara menunjukkan tak lagi netral sebagai penjabat pemerintah, ACTA juga melihat adanya pemaksaan untuk mendukung salah satu paslon.

Rudiantara dilaporkan dengan pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 547 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penjabat publik dilarang melakukan berbagai tindakan dan kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak. Dalam pasal 547 diatur hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Tirto.id
Image : Style.tribunnews.com

Reponsive Ads