Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Beberapa Alasan Polda Jateng Hentikan Kasus Ketua PA 212

Netizen Indonesia -   Polisi menghentikan penanganan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pemimpin Persaudaraan Alumni 212 atau...


Netizen Indonesia -  Polisi menghentikan penanganan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pemimpin Persaudaraan Alumni 212 atau Ketua PA 212 Slamet Maarif. Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja, hal tersebut di dasari oleh tiga alasan.

Alasan Pertama, masih adanya perbedaan penafsiran mengenai kampanye dari sejumlah ahli yang di datangkan.

Kedua, polisi belum bisa membuktikan niat atau mens rea dari tersangka dalam melakukan perbuatannya.

Ketiga, penghentian perkara itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari posko Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang-Undang tentang Pemilu. Pasal itu mengatur tentang larangan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Karena pelanggaran tersebut, Ketua PA 212 Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Tempo.co
Image : Politik.rmol.co

Reponsive Ads